Pasca bergulirnya reformasi pada tahun 1998 dan lahirnya konsep otonomi daerah, makna dan perkembangan otonomi daerah semakin luas mengikuti perubahan dinamika politik di masyarakat. Sejak era reformasi, pembangunan di Indonesia menerapkan model desentralisasi melalui kebijakan otonomi daerah menggantikan sistem sentralisasi yang telah bertahan hampir 32 tahun. Reformasi telah membawa isu otonomi daerah menjadi sangat fenomenal di segala penjuru negeri untuk melakukan pemekaran wilayah.
Tingginya desakan dari berbagai daerah untuk mendapatkan kewenangan yang lebih dalam mengurus daerahnya sendiri, maka pemerintah pusat mengeluarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang – Undang tersebut telah menciptakan paradigma baru terhadap pemerintah daerah agar dapat mengurus dan menyelenggarakan pemerintahan berbasis otonomi yang lebih luas. Melihat banyaknya masalah yang timbul dalam proses pemekaran serta derasnya arus pemekaran daerah maka pemerintah mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan daerah untuk mengurangi arus pemekaran yang mulai tak terkendali. Pemerintah tahun ini telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 sebagai landasan hukum pemerintahan daerah dalam mengelola daerahnya.



