Pemekaran Daerah di Aceh Singkil dalam Wacana Kota Rimo Raya

By Si Anak Rimo - October 18, 2021

 


Pasca bergulirnya reformasi pada tahun 1998 dan lahirnya konsep otonomi daerah, makna dan perkembangan otonomi daerah  semakin luas mengikuti perubahan dinamika politik di masyarakat. Sejak era reformasi, pembangunan di Indonesia menerapkan model desentralisasi melalui kebijakan otonomi daerah menggantikan sistem sentralisasi yang telah bertahan hampir 32 tahun. Reformasi telah membawa isu otonomi daerah menjadi sangat fenomenal di segala  penjuru negeri untuk melakukan pemekaran wilayah.

 

Tingginya desakan dari berbagai daerah untuk mendapatkan kewenangan yang lebih dalam mengurus daerahnya sendiri, maka pemerintah pusat mengeluarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang – Undang tersebut telah menciptakan paradigma baru terhadap pemerintah daerah agar dapat mengurus dan menyelenggarakan pemerintahan berbasis otonomi yang lebih luas. Melihat banyaknya masalah yang timbul dalam proses pemekaran serta derasnya arus pemekaran daerah maka pemerintah mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan daerah untuk mengurangi arus pemekaran yang mulai tak terkendali. Pemerintah tahun ini telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 sebagai landasan hukum pemerintahan daerah dalam mengelola daerahnya.

Meningkatnya usulan pemekaran wilayah banyak dilatarbelakangi karena adanya ketimpangan ( disparitas ) pembangunan ekonomi dan luas wilayah yang tidak merata di beberapa daerah, perbedaan agama dan budaya.  Pemekaran wilayah dipicu dalam kerangka mempercepat roda pembangunan dan meningkatkan jangkauan pelayanan publik terhadap masyarakat.  Pemekaran wilayah akhir – akhir ini tidak terlepas dari kepentingan ekonomi dan politik dari berbagai pemangku kepentingan di daerah tersebut.

 

Pemekaran wilayah telah memberi dampak yang sangat luas terhadap pembangunan Indonesia. Meningkatnya jumlah daerah otonom baru, memang tidak semua daerah berhasil dan sukses dalam melaksanakan roda pemerintahan. Daerah otonom baru yang tidak siap dan gagal dalam menjalankan roda pemerintahan berbanding terbalik dengan daerah yang berhasil menjalankan roda pemerintahan dikarenakan akibat berbagai alasan mulai dari minimnya sumber daya alam yang dapat di eksploitasi sampai kepada kurangnya sumber daya manusia untuk menjalankan roda pemerintahan.

 

Provinsi Aceh yang dilanda konflik bersenjata berkepanjangan ternyata tidak lepas dari wacana pemekaran daerah, pemekaran daerah terus dilakukan mulai dari kabupaten baru sampai kecamatan yang semakin meningkat untuk mengejar ketertinggalan pembangunan yang terjadi selama puluhan tahun konflik terjadi. Munculnya isu pemekaran terjadi karena perubahan dinamika politik masyarakat Aceh beberapa tahun terakhir ini.  Sejak tahun 1999 sampai tahun 2014 pemekaran wilayah di Aceh telah mencapai 13 Kabupaten dan Kota. Pemekaran  ini didasari karena masih sangat luasnya kabupaten induk sehingga kesulitan melakukan pembangunan di setiap dearah serta terjadi ketimpangan pembangunan di berbagai aspek antara daerah di ibukota dengan yang daerah berada di pelosok.

 

Kabupaten Aceh Singkil merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999. Pada tahun 2007 pemekaran wilayah di Kabupaten Aceh Singkil  telah menggabungkan beberapa kecamatan untuk membentuk daerah otonom baru yaitu Kota Subulussalam. Pemekaran daerah  ini tidak terlepas dari tujuan awal untuk melakukan pemerataan pembangunan insfrastruktur dan  pembangunan ekonomi sampai kepada perebutan kekuasaan dikalangan elit politik. 

 

Pemekaran Kota Subulussalam dari kabupaten induk Kabupaten Aceh Singkil  didasari atas terlalu luasnya Kabupaten Aceh Singkil sehingga menyulitkan pengurusan administrasi dari daerah ke pusat pemerintahan. Para tokoh – tokoh masyarakat dan adat yang berada di Subulussalam melihat ini sebagai suatu hal yang serius sehingga mencetuskan ide untuk membentuk daerah otonom baru dalam mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain dan memudahkan segala urusan pemerintahan.

 

Rencana pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Singkil Raya didasarkan pada ketimpangan pembangunan infrastruktur yang sangat terlihat nyata dan sosial budaya di kalangan masyarakat.  Awal mula dicetuskan wacana pemekaran daerah adalah pembentukan Kabupaten Rimo Raya, seiring diskusi panjang dan kesepakatan seluruh panitia dan elemen masyarakat maka nama kabupaten di ubah menjadi Kabupaten Singkil Raya. Ini dikarenakan mayoritas masyarakat adalah Suku Singkil, dan juga untuk menghilangkan ego kewilayahan. Kawasan Rimo dan sekitarnya menjadi sumber kekuatan ekonomi kabupaten yang terus mengalami peningkatan di sektor ekonomi tetapi minim pembangunan insfrastruktur, sehingga ini menjadi sebuah pertimbangan guna mempercepat pembangunan, dengan letak geografis yang subur dan demografi wilayah yang mendukung di segala bidang diyakini wilayah ini akan dapat menjadi sebuah rekomendasi guna mengesahkan pemekaran.

 

Tokoh masyarakat dari berbagai kalangan serta mahasiswa menjadikan ini sebagai dasar pertimbangan untuk membentuk Kabupaten Singkil Raya. Gagasan ini terus berkembang dikarenakan masyarakat mulai jenuh dengan kondisi minimnya pelayanan dan infrastruktur di beberapa kecamatan sekitar Rimo terutama Kecamatan Danau Paris yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Utara . Konsep ini akan membentuk Pemerintahan Kabupaten Singkil Raya yang terdiri dari Kecamatan Gunung Meriah, Simpang Kanan, Kota Baharu, Danau Paris, Suro Baru dan Singkohor. Kecamatan yang ada di Kabupaten Singkil Raya  ini memiliki sumber daya alam yang melimpah serta  beberapa perkebunan besar kelapa sawit yang dapat dijadikan mesin ekonomi untuk meningkatkan ekonomi  masyarakat setempat dalam melakukan pembangunan.

 

Pemekaran daerah secara teori memiliki tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan pengelolaan potensi daerah, menciptakan lapangan kerja baru, peningkatan pembangunan infrastruktur, tujuan inilah yang diyakini masyarakat dapat mempercepat kemajuan suatu daerah.

 

Dinamika perkembangan konsep pembentukan daerah otonomi baru terus mengalami perkembangan mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Perjalananan pemekaran tidak terlepas dari kritik bahkan melahirkan polemik antara pihak yang pro dan kontra. Dinamika perubahan ini menjadi perdebatan yang dapat menambah kerumitan – kerumitan tertentu untuk memahami konsep otonomi daerah itu sendiri. Proses perjalanan pembentukan Kabupaten Singkil Raya juga tidak akan terlepas dari pihak – pihak yang pro dan kontra dalam menanggapi isu pemekaran ini terutama dikalangan tokoh – tokoh inisiator.

 

Kita sangat tertarik untuk meneliti proses pemekaran daerah ini karena penulis adalah putra daerah asli serta perbedaan kepentingan dan tujuan yang mewarnai proses pembentukan daerah otonom baru ini. Kemampuan daerah untuk dapat memenuhi aturan yang sudah ada dalam undang – undang yang mengatur pemekaran daerah menjadi hal terpenting untuk dapat terelalisasinya wacana  pembentukan Kabupaten Singkil Raya ini. 


Aceh Singkil, Juni 2015.

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar