Kabupaten Aceh Singkil adalah sebuah kabupaten yang berada di
ujung barat daya Provinsi Aceh, Indonesia. Aceh Singkil merupakan pemekaran
dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999 silam. Sejak berdiri sampai
sekarang pembangunan hampir dilaksanakan di segala bidang guna mempercepat
mencapai cita cita amanah Konstitusi. Pasca reformasi isu otonomi daerah
menjadi sangat fenomenal disega penjuru negeri untuk melakukan pemekaran
wilayah dan dibantu dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah sehingga memungkinkan
setiap daerah untuk memekarkan daerahnya demi mempercepat kemajuan di daerah
tersebut.
Saat ini kabupaten Aceh Singkil yang pusat pemerintahan
terletak di kecamatan singkil dan dapat ditempuh lebih kurang 45 menit dari
kecamatan gunung meriah. Melihat letak geografis kabupaten maka pusat
pemerintahan yang ada sekarang terletak di ujung peta kabupaten sehingga membuat
daerah yang berada di ujung timur seperti danau paris sangat jauh. Rimo yang
menjadi ibukota kecamatan Gunung Meriah merupakan sebuah kecamatan yang cukup
makmur dan perekonomian yang berjalan dengan baik karena sumber daya alam dan
manusia yang besar. Melihat ide untuk memekarkan kota Rimo menjadi sebuah
pemerintahan kota ini sangat mungkin dilaksanakan dengan pertimbangan syarat
teknis dan fisik kewilayahan dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2007. Tak
bisa dipungkiri Rimo menjadi sumber kekuatan ekonomi kabupaten yang terus
mengalami peningkatan sehingga ini menjadi sebuah pertimbangan guna mempercepat
pembangunan, dengan letak geografis subur dan demografi wilayah yang kompeten
di segala bidang diyakini wilayah ini akan dapat menjadi sebuah rekomendasi
guna mengesahkan pemekaran.
Melihat ada beberapa syarat dalam pembentukan sebuah
kabupaten / kota penulis mencoba memasukkan PP Nomor 78 Tahun 2007 Pasal 16
untuk jadi refenrensi yang telah menjelaskan secara rinci tentang pembentukan
sebuah kabupaten / kota antara lain : Tata cara pembentukan daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan.
Untuk Syarat Fisik Kewilayahan dalam pembentukan pemekaran meliputi antara lain
Cakupan wilayah, meliputi :Pembentukan kota minimal 4 kecamatan, pembentukan
kabupaten minimal 5 kecamatan dan pembentukan provinsi 5 kabupaten / kota.
Tetapi ada beberapa hal yang harus dikaji dalam mewujudkan
impian pembentukan pemekaran ini yaitu aspek syarat administratif yang sangat
sulit akhir – akhir ini. Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian dalam negeri
mulai berbenah dalam formula pembentukan daerah baru dikarenakan dari beberapa
daerah pemekaran hanya sedikit sekali yang berhasil dan lebih banyak jalan di
tempat sehingga tidak menghasilkan tujuan utama yaitu pemerataan dan percepatan
pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah sangat berhati – hati dalam pemberian
izin pemekaran wilayah yang selama ini sedikit sekali berhasil.
Dengan pemerintahan Bupati sekarang yang belum sampai setahun
membuat ini sedikit terhambat dikarenakan beliau dan wakilnya adalah putra Rimo
sendiri yang menjadi sangat berlainan sehingga harus ada diplomasi dan lobi
politik dengan intensitas yang tinggi baik ke provinsi maupun ke pusat. Penulis
melihat sedikitnya rembesan dana APBA yang tercurah dalam proyek di Aceh
Singkil karena kurangnya kedekatan emosional tokoh tokoh di Aceh Singkil
terutama eksekutif dan legislatif dari periode pertama berdiri sampai sekarang
sehingga kalau tidak dilakukan lobi yang ekstra pembangunan akan kalah beberapa
langkah dari daerah lain yang memiliki kedekatan hubungan sehingga rembesan trickle
down effect sampai ke Aceh Singkil. Ditambah lagi sedikitnya tokoh Aceh
Singkil atau Rimo yang ada di legislatif provinsi membuat kekuatan diplomasi
pembentukan ini sangat dibutuhkan.
Ada beberapa hal yang penulis ingin curahkan dalam tulisan
ini bahwa saja Rimo merupakan sebuah kecamatan yang dikenal dengan perputaran
uang yang cukup besar dan terkenal dengan perkebunan kelapa sawitnya yang
menjadi primadona telah memberikan kemakmuran yang tak terkira bagi rakyat
setempat sehingga kalau pemerintahan kota ini terwujud maka pembangunan akan
berjalan efektif dikarenakan selama ini kecamatan tersebut sedikit sekali
mendapat pembangunan dan jauhnya jarak antara kecamatan dan pusat pemerintahan
membuat ini semakin jelas bahwa tujuan dibentuknya pemekaran kabupaten / kota
untuk mempercepat kemajuan bukan tujuan politis yang banyak terjadi akhir akhir
ini. Melihat mulai meluasnya isu pemekaran yang penulis rasakan di dunia maya
yang jumlah anggotanya semakin banyak sehingga dibutuhkan sebuah formula dan
sosialisasi pendekatan yang baik agar isu ini menjadi isu positif dan
berkembang baik di tengah masyarakat dan tidak menimbulkan perpecahan.
Di kota Rimo ada banyak sekali masyarakat kaya yang sangat
kita butuhkan bantuannya dalam mempercepat program pemekaran kota Rimo. Misal
beberapa tahun ini pemasangan baliho merupakan wadah menyalurkan inspirasi dan
ide sehingga ada baiknya dibuat sebuah baliho besar di kota Rimo dan ibukota
Provinsi dengan tema pembentukan kabupaten atau Kota Rimo sehingga membuat rasa
couristy orang semakin bertambah.
Tentu ada banyak yang tak sabar akan terwujudnya ini tetapi
perjuangan memekarkan kabupaten baru bukanlah perkara mudah. Bahkan bisa
mencapai 10 tahun baru bisa keluar izin. kalau saja pemekaran ini bergulir pada
awal reformasi maka ada sedikit kemudahan tetapi ini ada pada tahap dimana
Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi setiap daerah pemekaran. Kecuali
ada kedekatan emosional kita dengan beberapa tokoh nasional yang berada pada
ring RI 1 atau Kementerian Dalam Negeri. Penulis sebagai pribadi yang terlahir
di tepat pusat kecamatan yaitu Rimo beserta beberapa sahabat terdekat sangat
mendukung ide dan wacana pemekaran menjadi Pemerintahan Kota kedepan dan semoga
usaha kita semua dan abang abang serta orang tua kita ini dalam
memperjuangankan ini menjadi sebuah batu loncatan dasar dalam percepatan
pembangunan guna mengejar ketertinggalan.