Wacana Pembentukan Kota Rimo Raya

By Si Anak Rimo - December 30, 2012

Kabupaten Aceh Singkil adalah sebuah kabupaten yang berada di ujung barat daya Provinsi Aceh, Indonesia. Aceh Singkil merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 1999 silam. Sejak berdiri sampai sekarang pembangunan hampir dilaksanakan di segala bidang guna mempercepat mencapai cita cita amanah Konstitusi. Pasca reformasi isu otonomi daerah menjadi sangat fenomenal disega penjuru negeri untuk melakukan pemekaran wilayah dan dibantu dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah  sehingga memungkinkan setiap daerah untuk memekarkan daerahnya demi mempercepat kemajuan di daerah tersebut.

Saat ini kabupaten Aceh Singkil yang pusat pemerintahan terletak di kecamatan singkil dan dapat ditempuh lebih kurang 45 menit dari kecamatan gunung meriah. Melihat letak geografis kabupaten maka pusat pemerintahan yang ada sekarang terletak di ujung peta kabupaten sehingga membuat daerah yang berada di ujung timur seperti danau paris sangat jauh. Rimo yang menjadi ibukota kecamatan Gunung Meriah merupakan sebuah kecamatan yang cukup makmur dan perekonomian yang berjalan dengan baik karena sumber daya alam dan manusia yang besar. Melihat ide untuk memekarkan kota Rimo menjadi sebuah pemerintahan kota ini sangat mungkin dilaksanakan dengan pertimbangan syarat teknis dan fisik kewilayahan dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2007. Tak bisa dipungkiri Rimo menjadi sumber kekuatan ekonomi kabupaten yang terus mengalami peningkatan sehingga ini menjadi sebuah pertimbangan guna mempercepat pembangunan, dengan letak geografis subur dan demografi wilayah yang kompeten di segala bidang diyakini wilayah ini akan dapat menjadi sebuah rekomendasi guna mengesahkan pemekaran.

Melihat ada beberapa syarat dalam pembentukan sebuah kabupaten / kota penulis mencoba memasukkan PP Nomor 78 Tahun 2007 Pasal 16 untuk jadi refenrensi yang telah menjelaskan secara rinci tentang pembentukan sebuah kabupaten / kota antara lain : Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilaksanakan. Untuk Syarat Fisik Kewilayahan dalam pembentukan pemekaran meliputi antara lain Cakupan wilayah, meliputi :Pembentukan kota minimal 4 kecamatan, pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan dan pembentukan provinsi 5 kabupaten / kota.

Tetapi ada beberapa hal yang harus dikaji dalam mewujudkan impian pembentukan pemekaran ini yaitu aspek syarat administratif yang sangat sulit akhir – akhir ini. Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian dalam negeri mulai berbenah dalam formula pembentukan daerah baru dikarenakan dari beberapa daerah pemekaran hanya sedikit sekali yang berhasil dan lebih banyak jalan di tempat sehingga tidak menghasilkan tujuan utama yaitu pemerataan dan percepatan pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah sangat berhati – hati dalam pemberian izin pemekaran wilayah yang selama ini sedikit sekali berhasil.

Dengan pemerintahan Bupati sekarang yang belum sampai setahun membuat ini sedikit terhambat dikarenakan beliau dan wakilnya adalah putra Rimo sendiri yang menjadi sangat berlainan sehingga harus ada diplomasi dan lobi politik dengan intensitas yang tinggi baik ke provinsi maupun ke pusat. Penulis melihat sedikitnya rembesan dana APBA yang tercurah dalam proyek di Aceh Singkil karena kurangnya kedekatan emosional tokoh tokoh di Aceh Singkil terutama eksekutif dan legislatif dari periode pertama berdiri sampai sekarang sehingga kalau tidak dilakukan lobi yang ekstra pembangunan akan kalah beberapa langkah dari daerah lain yang memiliki kedekatan hubungan sehingga rembesan trickle down effect sampai ke Aceh Singkil. Ditambah lagi sedikitnya tokoh Aceh Singkil atau Rimo yang ada di legislatif provinsi membuat kekuatan diplomasi pembentukan ini sangat dibutuhkan.

Ada beberapa hal yang penulis ingin curahkan dalam tulisan ini bahwa saja Rimo merupakan sebuah kecamatan yang dikenal dengan perputaran uang yang cukup besar dan terkenal dengan perkebunan kelapa sawitnya yang menjadi primadona telah memberikan kemakmuran yang tak terkira bagi rakyat setempat sehingga kalau pemerintahan kota ini terwujud maka pembangunan akan berjalan efektif dikarenakan selama ini kecamatan tersebut sedikit sekali mendapat pembangunan dan jauhnya jarak antara kecamatan dan pusat pemerintahan membuat ini semakin jelas bahwa tujuan dibentuknya pemekaran kabupaten / kota untuk mempercepat kemajuan bukan tujuan politis yang banyak terjadi akhir akhir ini. Melihat mulai meluasnya isu pemekaran yang penulis rasakan di dunia maya yang jumlah anggotanya semakin banyak sehingga dibutuhkan sebuah formula dan sosialisasi pendekatan yang baik agar isu ini menjadi isu positif dan berkembang baik di tengah masyarakat dan tidak menimbulkan perpecahan.

Di kota Rimo ada banyak sekali masyarakat kaya yang sangat kita butuhkan bantuannya dalam mempercepat program pemekaran kota Rimo. Misal beberapa tahun ini pemasangan baliho merupakan wadah menyalurkan inspirasi dan ide sehingga ada baiknya dibuat sebuah baliho besar di kota Rimo dan ibukota Provinsi dengan tema pembentukan kabupaten atau Kota Rimo sehingga membuat rasa couristy orang semakin bertambah.

Tentu ada banyak yang tak sabar akan terwujudnya ini tetapi perjuangan memekarkan kabupaten baru bukanlah perkara mudah. Bahkan bisa mencapai 10 tahun baru bisa keluar izin. kalau saja pemekaran ini bergulir pada awal reformasi maka ada sedikit kemudahan tetapi ini ada pada tahap dimana Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi setiap daerah pemekaran. Kecuali ada kedekatan emosional kita dengan beberapa tokoh nasional yang berada pada ring RI 1 atau Kementerian Dalam Negeri. Penulis sebagai pribadi yang terlahir di tepat pusat kecamatan yaitu Rimo beserta beberapa sahabat terdekat sangat mendukung ide dan wacana pemekaran menjadi Pemerintahan Kota kedepan dan semoga usaha kita semua dan abang abang serta orang tua kita ini dalam memperjuangankan ini menjadi sebuah batu loncatan dasar dalam percepatan pembangunan guna mengejar ketertinggalan.


  • Share:

You Might Also Like

0 komentar