Kumpulan Ide #8 : Pusat Distribusi Regional Aceh Singkil Ala Fauzan Hidayat Part 1
“ Letak geografis yang strategis dan dukungan potensi yang ada sebagai wilayah PDR menjawab tuntutan 3 Juta penduduk dalam mengatasi kelangkaan barang, disparitas harga, dan fluktuasi harga komoditas bahan pokok”
Ditulis Oleh
Fauzan Hidayat S.STP. M.A.
Pembangunan Daerah merupakan suatu upaya berkelanjutan yang harus dilakukan secara terus menerus dalam konteks pembangunan nasional dan dalam rangka pemerataan pembangunan nasional. Berbagai upaya harus dilakukan sehingga dapat menciptakan kondisi perekonomian yang lebih baik di suatu kawasan. Banyak aspek yang menjadi penentu keberhasilan suatu pembangunan. Diantaranya adalah kelancaran mobilitas distribusi komoditas yang terintegrasi dengan baik sehingga dapat menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan yang secara otomatis juga meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global dan pasar domestik.
Negara Indonesia yang terdiri dari gugusan pulau-pulau
menjadikan kondisi perekonomian di masing-masing wilayah cukup beragam.
Ketimpangan dalam kelangkaan barang, disparitas harga, dan fluktuasi harga
komoditas bahan pokok merupakan permasalahan utama yang belum dapat teratasi
dengan baik yang menyulitkan cita-cita bersama yaitu pemerataan pembangunan
bagi rakyat Indonesia.
Oleh karenanya, sebagai bentuk upaya mengatasi hal tersebut, pemerintah mendirikan
pusat distribusi regional sebagaimana yang tertuang dalam Permendag RI No :
48/MDAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana
Distribusi Perdagangan. Dalam kaitan itu, Pusat Distribusi merupakan tempat
yang berfungsi penyangga komoditas utama di beberapa kabupaten dan kota yang
memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, yang dapat bersifat
kolektor, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan
antarpulau dan antar Provinsi.
Upaya pemerintah untuk menyelaraskan distribusi dan memajukan ekonomi nasional memerlukan dukungan sistem logistik yang terintegrasi dengan baik. Perpres No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik Nasional (Sislognas) menegaskan bahwa tujuan Sislognas adalah untuk menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan pelayanan sehingga meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global dan pasar domestik. Selain itu, Sislognas bertujuan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) di seluruh wilayah Indonesia dengan harga yang terjangkau sehingga mendorong pencapaian masyarakat yang adil dan makmur, memperkokoh kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Beberapa daerah secara resmi telah ditetapkan sebagai wilayah pusat distribusi, baik secara provinsi maupun regional. Meskipun wilayah pusat distribusi di Pulau Sumatera telah ditetapkan yaitu Kuala Tanjung Padang. Namun, jika dikaji lebih dalam bahwa masih terdapat wilayah yang sangat layak untuk dijadikan pusat distribusi regional. Wilayah tersebut adalah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Aceh Singkil secara geografis menjadi sangat strategis jika dijadikan wilayah pusat distribusi regional. Terdapat 17 Kabupaten Kota dengan total jumlah penduduk lebih dari tiga juta jiwa yang akan merasakan dampak positif dari kehadiran PDR. Selain menjadi daerah yang strategis dari jarak tempuh darat, Aceh Singkil juga secara teritorial berada di titik sentra antara kepulauan simeulue dan kepulauan nias. Kedua pulau ini tentunya sangat membutuhkan sentra pusat distribusi bahan pokok guna kelancaran mobilitas barang dan jasa masyarakat setempat.
PUSAT DISTRIBUSI REGIONAL
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 48/M-DAG/PER/8/2013, Pusat Distribusi adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten dan kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan pasar luar negeri.
Kunci utama terlaksananya visi dan misi sislognas yang terintegrasi dan kolaboratif diantaranya, regulasi dan perundangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, pelaku dan penyedia jasa logistik infrastruktur transportasi dan perdagangan serta komoditi penggerak utama.
Upaya
untuk mendukung terlaksananya kunci utama visi misi Sislognas serta untuk
memperlancar logistik bapokting memerlukan pengembangan pusat distribusi.
Menurut Permendag No 61./M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan
Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pusat Distribusi adalah sarana perdagangan
lainnya yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock)
barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk menunjang kelancaran arus
barang, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota untuk tujuan pasar
dalam negeri dan/atau pasar luar negeri. Pusat Logistik Nasional sebagai salah
satu prasarana dalam membangun daya saing nasional serta mendukung pelaksanaan
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025,
dibentuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012
Tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
Pada BAB Lampiran Perpres tersebut PDR merupakan aspek komoditas untuk
mendukung pengembangan sistem logistik nasional berupa kelancaran logistik
komoditas pokok dan strategis. PDR berfungsi sebagai cadangan penyangga
nasional dan Pusat Distribusi Provinsi yang dapat digunakan sebagai penyangga
pada setiap provinsi. Selanjutnya, Pusat Distribusi Propinsi akan menjadi
penyangga bagi jaringan Distribusi Kabupaten/Kota. Untuk efisiensi, Pusat
Distribusi Regional akan ditempatkan dan dikelola oleh Pusat Distribusi
Propinsi yang ditugaskan sebagai Pusat Distribusi Regional.
Adapun
kriteria penempatan PDR sebagaimana Perpres tersebut adalah jumlah penduduk,
aksesibilitas, daerah konsumen (bukan penghasil dan bukan daerah produsen),
dapat berfungsi sebagai kolektor (pusat konsolidasi) dan distributor, berada
pada wilayah dekat Pelabuhan Utama, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi
pusat perdagangan antar pulau. Pola hubungan antara PDR dengan PDP dalam sistem
distribusi nasional secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut (Kementerian
Perdagangan, 2013):
- Pusat Distribusi Regional akan mengumpulkan data mengenai kebutuhan komoditas di tiap provinsi layanannya.
- Data persediaan komoditas pada Pusat Distribusi Regional di setiap propinsi dikumpulkan dan diagregatkan menjadi data persediaan regional untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Perdagangan.
- Pusat Distribusi Regional akan mencari pasokan untuk menutupi kekurangan pasokan di provinsi yang dinaunginya.
- Pusat Distribusi Regional menjadi pusat konsolidasi dalam hal pemesanan komoditas ketika kuota pemesanan di Pusat Distribusi Provinsi yang membutuhkan tidak mencukupi untuk melakukan pemesanan secara mandiri
Pengembangan Pusat Distribusi Regional bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota sekitar sebagai pusat distribusi regional yang dapat berfungsi sebagai jaringan logistik dan penyangga komoditas utama di tingkat daerah dan nasional. Secara khusus, pusat disitribusi bertujuan :
- Meningkatkan dukungan daerah di bidang perdanganan dalam meningkatkan kelancaran distribusi barang di daerah;
- Meningkatkan pelayanan di bidang perdagangan dalam meningkatkan kelancaran distribusi barang, jasa dan kebutuhan pokok lainnya;
- Meningkatkan ketersediaan dan kestabilan harga dan barang strategis bagi masyarakat.
ACEH SINGKIL DAN PUSAT DISTRIBUSI REGIONAL
Penetapan
wilayah yang dijadikan alternatif pembangunan PDR sebagaimana yang tertuang di
dalam Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional dilakukan berdasarkan
kriteria sebagaimana ditegaskan dalam Perpres 26 Tahun 2012 sehingga ditetapkan
beberapa wilayah pembangunan diantaranya adalah PDR Pulau Sumatera yang
berlokasi di Kuala Tanjung, Padang dan Palembang.
Jika dilihat dari eksistensi PDR yang ada di tiga tempat yang telah ditetapkan
tersebut, tentu belum dapat berpengaruh positif bagi beberapa wilayah khususnya
yang berada jauh dari PDR tersebut, seperti Provinsi Aceh Bagian Barat dan
Provinsi Sumatera Utara Bagian Timur. Beberapa permasalahan utama dalam sistem
logistik yang dialami oleh wilayah-wilayah tersebut berupa kelangkaan barang,
disparitas harga, dan fluktuasi harga komoditas bahan pokok masih terus terjadi
selama belum ada solusi yang tepat untuk menjawab persoalan tersebut. Oleh
karenanya, Pembangunan PDR di wilayah tersebut amat penting demi menjaga
stabilitas sistem logistik nasional yang dicita-citakan bersama.
Permasalahan yang kemudian muncul adalah dimana lokasi yang strategis unutk
membangun sebuah PDR ? Jawabannya adalah di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Karena letak geografis Kabupaten Aceh Singkil yang strategis berada di
tengah-tengah kabupaten/kota yang masing-masing terletak di dua provinsi, yaitu
Aceh dan Sumatera Utara. Selain memiliki aksesibilitas di tiga jalur (darat,
laut dan udara) – karena memiliki terminal, pelabuhan dan bandara-, terhadap
beberapa kriteria pembangunan PDR lainnya Aceh Singkil dapat lebih diunggulkan
dengan potensi daerah yang ada. Baik dari sisi jumlah penduduk, daerah konsumen
(bukan penghasil dan bukan daerah produsen), dapat berfungsi sebagai kolektor
(pusat konsolidasi) dan distributor, berada pada wilayah dekat Pelabuhan Utama,
maupun potensi yang dimiliki untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antar
pulau.
POTENSI ACEH SINGKIL : PERSIAPAN MENYAMBUT PEMBANGUNAN PDR
Jumlah Penduduk
Dari sisi jumlah penduduk, setidaknya lebih dari tiga juta penduduk akan menjadi objek distribusi regional komoditas komoditas utama kelancaran arus barang antar daerah tingkat I dan daerah tingat II. Dearah tingkat I yang dimaksud Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, sedangkan daerah tingkat II terdiri dari 17 kabupaten/kota yang berada di dua wilayah provinsi tersebut.
Tabel 1: Kabupaten/Kota sekitar wilayah rencana pembangunan PDR Aceh Singkil
NO |
KABUPATEN/KOTA |
JUMLAH PENDUDUK |
JARAK KE SINGKIL |
PROVINSI |
1 |
Aceh Singkil |
121.681 |
0 |
Aceh |
2 |
Subulussalam |
80.215 |
100 Km |
|
3 |
Aceh Selatan |
235.115 |
233 Km |
|
4 |
Aceh Barat Daya |
148.111 |
309 Km |
|
5 |
Nagan raya |
164.483 |
389 Km |
|
6 |
Aceh Barat |
205.971 |
431 Km |
|
7 |
Aceh Jaya |
91.087 |
519 Km |
|
8 |
Aceh Tenggara |
212.417 |
520 Km |
|
9 |
Simeulue |
93.228 |
99 mil |
|
10. |
Nias |
142.110 |
75 mil
|
Sumatera Utara |
11 |
Nias Utara |
136.090 |
||
12 |
Nias Barat |
81.279 |
||
13 |
Pakpak Bharat |
48.935 |
133 km |
|
14 |
Dairi |
284.304 |
200 km |
|
15 |
Tanah Karo |
415.878 |
160 km |
|
16 |
Tapanuli Tengah |
376.667 |
145 km |
|
17 |
Kabupaten Humbang Hasundutan |
190.186 |
145 km |
|
18 |
Kota Sibolga |
87.626 |
180 km |
|
19 |
Tapanuli Utara |
301.789 |
238 km |
|
|
Total |
3.417.190 |
250 km (Rata-rata) |
|
Sumber
: BPS Prov Aceh 2019 dan BPS Prov SUMUT 2019
Dukungan daerah produsen PDR Aceh Singkil nantinya akan didukung oleh daerah-daerah produsen di sekitar wilayah PDR. Wilayah-wilayah tersebut adalah : Nagan Raya, Nias, Simeulue, Sibolga, Pakpak Barat, Subulussalam.
Adapun potensi wilayah-wilayah tersersebut adalah :
● Perikanan : Ikan Tongkol, Tuna, Kerapu, Lobster, Cakalang
● Pertanian : Sawit, Kopra, Cengkeh, Karet, Kelapa
● Peternakan : Sapi, Kerbau
● Kehutanan : Kayu, Rotan
● Pertambangan : Batu Bara, Galian C
● Industri : Minyak Sawit
Kumpulan Ide #8 : Pusat Distribusi Regional Aceh Singkil Ala Fauzan Hidayat Part 2
0 komentar