Kumpulan Ide #8 : Pusat Distribusi Regional Aceh Singkil Ala Fauzan Hidayat Part 2
DUKUNGAN PASOKAN-PERMINTAAN untuk PDR ACEH SINGKIL
Pasokan barang atau komoditas ke PDR Aceh Singkil nantinya berasal dari wilayah-wilayah produsen dekitar PDR, maupun wilayah-wilayah dari luar. sebagai contoh, pasokan gula berasal dari Deli Serdang – Sumatera Utara. Begitu pula dari wilayah Nagan Raya, Subulussalam Kepulauan Nias, Simeulue dan Sibolga serta Kepualuan Banyak dapat memasok berbagai hasil produksi seperti minyak sawit, perikanan, kopra yang dapat didukung oleh investasi untuk komditas tersebut. PDR Aceh Singkil berpotensi untuk dimanfaatkan untuk menyimpan/penjualan produksi tersebut dari produsen.
Contoh komoditas strategis yang dapat didistribusikan melalui PDR singkil adalah semen dengan kebutuhan pada tahun 2020 sebesar 1,5 juta ton untuk wilayah Aceh secara keseluruhan. Sementara seperdua dari wilayah Aceh berada di pantai barat selatan yang sentranya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Semen ini berasal dari Padang, Sumatera Barat. Dengan posisinya yang strategis, PDR Singkil berpotensi melayani kebutuhan bahan pokok dan strategis untuk beberapa wilayah seperti Kota Subulussalam, Aceh selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh jaya dan Simeulue. Begitu pula bagi beberapa kabupaten/kota di Provinsi sumatera Utara seperti Pak-pak Barat, Dairi, Tanah Karo, Sibolga, Tapanuli Tengah dan Kepulauan Nias.
Dengan demikian, PDR singkil dapat digunakan sebagai pusat distibusi, baik untuk keperluan lokal di sekitar singkil, maupun wilayah-wilayah lainnya. PDR Singkil diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyeimbangkan volume pasokan dan permintaan komoditas pokok dan strategis, serta komoditas unggulan daerah di wilayah sekitar PDR.
DUKUNGAN INFRASTRUKTUR
Dilihat dari kemudahan akses masing-masing kabupaten/kota tersebut. Aceh Singkil memilliki sarana di tiga mode transportasi baik darat, laut maupun udara. Akses perjalanan darat dari 17 kabupaten/kota tersebut berjarak rata-rata 250 km/Jam. Adapun perjalanan udara dapat ditempuh dengan lama perjalanan rata-rata 30 menit dari masing-masing kabupaten/kota yang memiliki bandara. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa dari aspek kriteria aksesibilitas, Aceh Singkil layak dijadikan sentra PDR karena mobilitas distribusi barang maupun jasa akan lebih mudah dilakukan jika pusat distribusi berada di wilayah Aceh Singkil.
Aksesibilitas dari/ke lokasi PDR perlu didukung dengan infrastruktur transportasi darat (jalan raya) yang memadai dari aspek kelas jalan dan kondisinya. Pada saat ini, jalan raya Singkil-Medan, Singkil-Subulussalam dan Singkil-Sibolga adalah jalan kelas II dengan beban maksimum 8 ton. Jalan kelas II ini dapat dilalui pada umumnya oleh armada pengangkut barang seperti mobil bak terbuka, truk hingga kontainer 20 kaki. Jalan raya tersebut perlu ditingkatkan menjadi jalan kelas I, sehingga dapat dilalui oleh kontainer 40 kaki.
Sedangkan dari rute laut, Pelabuhan Pulo Sarok Singkil saat ini dilengkapi dengan fasilitas peralatan yang memadai untuk kegiatan bongkar muat barang. Selain itu, Aceh Singkil juga sedang merintis pengembangan pelabuhan Pancang Dua yang ada di Kecamatan singkil Utara yang mendukung volume bongkar muat barang yang tinggi. Disamping itu, beberapa kabupaten/kota yang juga memiliki pelabuhan utama seperti Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue serta Sibolga dan Tapanuli Tengah berada dekat dengan Pelabuhan Singkil dengan jarak rata-rata 182,5 mil.
Tabel 2 : Kabupaten/Kota terdekat yang memiliki Pelabuhan Kapal
KABUPATEN/KOTA |
JARAK (MIL)
|
Simeulue |
99 |
Aceh Selatan |
145 |
Aceh Barat Daya |
172 |
Nagan Raya |
257 |
Aceh Barat |
268 |
Aceh Jaya |
320 |
Sibolga |
129 |
Nias |
75 |
Rata-rata |
182,5 mil |
Adapun dari rute udara, Aceh Singkil juga memiliki bandara yang diberi nama Bandar Udara Syekh Hamzah Fanshuri yang terleta di Kecamat Singkil Utara. Mulanya bandar udara ini memiliki landasarn pacu 900 m x 23 m yang kemudian dikembangkan hingga mencapai ukuran 1880 m x 45 m di tahun 2014 lalu. Seiring dengan tuntutan dan tantangan dari sisi mobilitas manusia, barang dan jasa yang semakin tinggi. Maka saat ini pemda setempat sedang berupaya mendorong perluasan bandara ini untuk menjawab tantangan tersebut termasuk diantaranya adalah rencana pembangunan Pusat Distribusi Regional Aceh Singkil ini.
PEMBANGUNAN PDR ACEH SINGKIL
Menurut Cetak Biru Sistem Logistik Nasional, kriteria penempatan Pusat Distribusi Regional (PDR) adalah jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen (bukan penghasil dan bukan daerah produsen), dapat berfungsi sebagai kolektor (pusat konsolidasi) dan distributor, berada pada wilayah dekat pelabuhan utama, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antar pulau. Lokasi PDR Aceh Singkil memenuhi kriteria-kriteria tersebut dengan berbagai sumber daya sebagai berikut :
- Berdasarkan data dokumen Aceh Singkil Dalam Angka (ASDA) 2020 jumlah penduduk Kota Aceh Singkil berjumlah 124.267 jiwa dan setiap tahun rata-rata pertumbuhan penduduk mencapai 1,2 persen.
- Selain itu, Aceh Singkil terletak dekat dengan Kab/Kota lain, seperti Subulussalam, Tapaktuan dan Sibolga. Dengan demikian, Kabupaten Aceh Singkil dan sekitarnya berpotensi menjadi daerah konsumen yang membutuhkan keberadaan Pusat Distribusi Regional.
- PDR Aceh Singkil terletak di daerah konsumen yang didukung oleh wilayah-wilayah produsen yang cukup lengkap untuk berbagai komoditas.
- Akses dari/ke PDR Aceh Singkil sangat mudah karena terletak di Singkil yang mempunyai pelabuhan laut. Kondisi ini memudahkan akses dari luar ke PDR Singkil maupun sebaliknya. Transportasi darat juga sangat mudah karena Aceh Singkil dihubungkan dengan jalan raya ke/dari Kota Subulussalam maupun kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh maupun SUMUT.
- PDR Aceh Singkil berada tidak jauh dari Pelabuhan Singkil yang bisa dikembangkan menjadi pelabuhan hub internasional untuk wilayah barat Indonesia.
- PDR Aceh Singkil melayani berbagai wilayah, baik wilayah produsen maupun wilayah konsumen, sehingga berpotensi menjadi pusat perdagangan antar pulau (Nias dan Simeulue).
Dalam rangka menyambut Pembangunan PDR Aceh Singkil. Disamping dukungan infratsruktur yang ada cukup menjanjikan, Pemda setempat saat ini juga sedang berupaya semaksimal mungkin memenuhi kriteria yang disyaratkan untuk suatu Pusat Distribusi Regional (sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan), yaitu:
1. Luas lahan paling sedikit 15.000m2 (lima belas ribu meter persegi).
2. Kepemilikan lahan dibuktikan dengan dokumen yang sah.
3. Peruntukan lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) daerah setempat.
4.
Tersedia akses transportasi antar
provinsi dan antar kabupaten/kota.
Berada pada lokasi dekat pelabuhan dan/atau terminal angkutan.
Bangunan utama Pusat Distribusi Regional dan saran pendukung meliputi:
a. Kantor pengelola, kantor pelaku logistik, dan kantor fasilitasi pembiayaan.
b. Gudang tempat penyimpanan komoditas
c. Ruang/tempat untuk pelelangan komoditas.
d. Etalase produk.
e. Ruang sortir dan pengemasan produk.
f. Toilet/WC.
g. Tempat ibadah.
h. Area bongkar muat.
i. Area penimbunan peti kemas.
j. Tempat parkir.
k. Pos kesehatan.
l. Pos keamanan.
m. Tempat penampungan sampah sementara.
n. Drainase (ditutup dengan grill).
o. Hidran.
p. Instalasi air bersih dan instalasi listrik.
q. Area penghijauan.
r. Instalasi pengolahan air limbah.
s. Telekomunikasi.
5. Sistem informasi Pusat Distribusi yang dapat mendukung manajemen persediaan dan rantai pasok (supply chain).
6. Dikelola secara langsung oleh suatu manajemen Pusat Distribusi.
7. CCTV yang terhubung secara online dengan Kementerian Perdagangan melalui internet untuk memantau aktivitas perdagangan. Peralatan yang menunjang kegiatan operasional Pusat Distribusi.
Pusat Distribusi Regional (PDR) merupakan wujud dari sebuah upaya dalam pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia sebagai cita-cita nasional. Berfungsinya suatu PDR sebagaimana mestinya akan mengatasi permasalahan klasik yang dihadapi oleh sebuah negara kepulauan seperti Indonesia di sektor perekonomian. Permasalahan tersebut berupa kelangkaan barang, disparitas harga, dan fluktuasi harga komoditas bahan pokok. Pembangunan dan penatakelolaan PDR dengan baik akan menjawab jenis persoalan tersebut.
Tentunya, pembangunan PDR dan penentuan lokasi yang tepat merupakan indkator kunci dalam keberhasilan misi ini. Penetapan beberapa wilayah sebagai alternatif pembangunan PDR yang telah ditetapkan dalam cetak biru sistem logistik nasional sudah tepat berdasarkan kriteria yang terpenuhi oleh daerah-daerah tersebut. Namun, mengingat wilayah yang mebutuhkan pembangunan PDR yang potensial juga sangat penting untuk di kaji, dalam hal ini Kabupaten Aceh Singkil sebagai sebagai wilayah sentra dari 17 kabupaten/kota yang ada di provinsi Aceh dan Sumatera Utara dipandang layak untuk menjadi lokasi pembangunan PDR mengingat segala potensi pendukung yang dimiliki seperti letak geografis, dukungan infratsruktur dan segala kondisi yang dimiliki oleh wilayah ini yang kemudian menjadikannya sebagai lokasi yang tepat untuk pembangunan sebuah Pusat Distribusi Regional.
Akhirnya, itikad baik kita dalam mengupayakan suatu sarana yang menjembatani kemudahan aksesibilitas bagi pemerataan pembangunan untuk masyarakat - dalam hal ini adalah pembangunan PDR – kiranya dapat terwujud dengan dukungan stakeholder yang ada khususnya pemerintah pusat untuk menjadikan Aceh Singkil sebagai wilayah pembangunan PDR di wilayah Aceh Bagian Barat-Selatan dan Sumatera Utara Bagian Timur beserta Kepulauan yang berada di luar Sumatera (Simeulue dan Nias).
0 komentar